Jakarta - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, histeris saat
mendengar putusan di persidangan sang anak di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis
(4/7/2019). Pasalnya, ia seperti bisa kembali bernapas lega.
Bagaimana tidak, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas
tuduhan pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria. Hal tersebut dibacakan
hakim ketua di persidangan.
Kriss Hatta menganggap reaksi ibunya adalah hal wajar.
Pasalnya, Tuty Suratinah seakan bisa merasakan apa yang ia rasakan.
"Tapi ketika dibacakan hakim tidak beraalah dari segala
tuntutan itu membuat dia pecah. Pasti apa yang dirasakan mama sama seperti yang
saya rasakan," kata Kriss Hatta usai persidangan.
Seperri diketahui, Kriss Hatta terlilit kasus dugaan
pemalsuan dokumen atas laporan mantan istrinya, Hilda Vitria. Dalam persidangan
sebelumnya, Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Saat putusan dibacakan hakim, hadirin persidangan termasuk Tuty
Suratinah bersorak gembira. Ana bahkan harus dirangkul kerabat karena nyaris
pingsan.
EmoticonEmoticon