Jakarta - Pihak Hilda Vitria bereaksi atas putusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019) yang memvonis bebas Kriss
Hatta. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum angkat bicara.
Fahmi Bachmid yang tidak secara langsung mendengar putusan
menyatakan menghormati keputusan hakim. Ia pun menyerahkan langkah selanjutnya
ke jaksa.
"Kita harus hormati pengadilan yaa, itu sepenuhnya
urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum
memiliki kekuatan hukum tetap," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui
sambungan telepon.
Ditanya soal kemungkinan jaksa mengajukan kasasi, Fahmi
Bachmid enggan menjawab. Pasalnya, hal itu bukan kewenangannya.
"Saya nggak tahu. Artinya putusan ini belum ada
kekuatan hukum tetap. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke
penagak hukum ya kita hormati. Dan itu belum ingkrah, belum final,"
sambungnya lagi.
Kriss Hatta terlilit kasus dugaan pemalsuan dokumen atas
laporan mantan istrinya, Hilda Vitria. Dalam persidangan sebelumnya, Kriss
Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
EmoticonEmoticon